JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 Juli 2025.
Penguatan kolaborasi termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain melalui pengukuhan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang menjadi wadah strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah.
“Kehadiran KPKS sebagai komite internal OJK akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi,” ujar OJK.
Struktur KPKS terdiri dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sebagai Ketua KPKS, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) OJK sebagai Wakil Ketua KPKS, dan beranggotakan beberapa Kepala Departemen di OJK sebagai anggota internal KPKS.
Untuk anggota eksternal KPKS terdiri dari dua orang perwakilan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai Affiliated Member dan tiga orang perwakilan dari kalangan profesional sebagai Non Affiliated Member, yaitu Anwar Abbas, Hasanudin, Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, M. Gunawan Yasni.
Berikutnya, peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah” yang menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah dinamika global.
Selain itu, OJK juga melakukan implementasi produk unik bagi industri perbankan syariah sebagai bagian dari pelaksanaan tindak lanjut Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dalam rangka memperkuat karakteristik produk perbankan syariah.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan workshop implementasi produk unik syariah kepada industri BPRS yaitu Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) bersinergi dengan social finance di wilayah sekitar BPRS dan produk pembiayaan Istishna’ untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan segmen renovasi rumah dan pesanan dengan pembuatan dalam jangka waktu pendek.
OJK mengenalkan kerangka Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) dengan industri Bank Umum Syariah (BUS) dan UUS yang merupakan salah satu komponen dari standard internasional yang berkaitan dengan Liquidity Coverage Ratio dalam rangka memperkuat pengelolaan likuiditas di industri Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
ILAAP adalah self assessment industri atas kondisi likuiditas internalnya, sehingga diharapkan mampu menjadi parameter likuiditas yang lebih representatif dengan ukuran, karakteristik dan kompleksitas industri dimaksud, yang pada akhirnya akan membantu BUS dan UUS mengelola likuiditas secara lebih efektif dan efisien guna mendorong penguatan bisnis ke depannya.
Pewarta: Mutia Arifin
Editor: Muhammad Nashir