SEMARANG (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur (OJK Jatim) menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Jawa Timur posisi bulan Agustus 2024 masih resilien.
Hal ini disampaikan OJK Jatim dalam media gathering bersama insan media di Semarang, Kamis (03/10/2024).
Resilien dilihat dari beberapa faktor seperti kecukupan modal terjaga di atas threshold, kecukupan likuiditas mencukupi untuk antisipasi kebutuhan masyarakat dan risiko kredit termitigasi dengan baik.
Dalam media gathering yang bertema Sinergi untuk Menjaga Stabilitas Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen di Jawa Timur, Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari mengatakan, saat ini tugas OJK bertambah. Selain mengatur, mengawasi, dan melindungi industri jasa keuangan, juga membangun potensi perekonomian Indonesia.
Yunita mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kolaborasi insan media selama ini. Ia berharap di masa depan, terjalin kerja sama dan kolaborasi yang semakin maju.
Satgas PASTI hentikan 10.890 entitas ilegal
Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis OJK Jatim, Dedy Patria mengatakan dalam rangka melakukan tugas perlindungan konsumen dan investor, OJK tergabung dalam Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
“Selain di Jakarta, juga terdapat 45 Tim Kerja Satgas PASTI Daerah,” ujar Dedy.
Dalam ranah pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal, dari tahun 2017-2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas ilegal.
”Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 – 2023 mencapai Rp. 139,674Triliun,” imbuh Dedy.
Dedy mengimbau masyarakat agar tidak termakan investasi ilegal dengan memperhatikan 2L, yaitu legal dan logis.
“Jangan tertipu investasi ilegal yang tidak jelas legalitas, keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, member get member, atau yang memanfaatkan public figure, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tutup Dedy.