JENEWA (Suaramuslim.net) – Israel terbukti melakukan pelanggaran HAM serius terhadap demonstran Palestina dalam aksi Great March of Return di Jalur Gaza sejak Maret 2018. Hal ini disampaikan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet seperti yang dilansir Youm7 (10/9).
Bachelet menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional Israel wajib menyelidiki dengan serius terkait kasus pembunuhan terhadap warga Palestina di perbatasan Gaza.
Menurut keterangannya, jaksa penuntut umum telah menyelidiki 11 kasus pembunuhan termasuk pembunuhan dua remaja Palestina dalam Great March of Return. Sayangnya sampai saat ini tidak ada informasi lanjutan terkait hal ini.
Dalam Sidang Dewan HAM ke-42 di Jenewa pada hari Senin, (9/9) pejabat PBB tersebut menyatakan prihatin atas pelanggaran HAM terhadap anak-anak Palestina. Kebanyakan remaja Palestina masih terus berpartisipasi dalam aksi protes tersebut setiap Jumat.
Anak-anak Palestina dihadapkan dengan kekerasan yang tidak dapat diterima hukum. Israel tidak hanya menggunakan gas air mata atau peluru berlapis karet, mereka juga menggunakan peluru tajam terhadap demonstran. Akibatnya sejak 22 Maret 2019, sebanyak 13 warga Palestina meregang nyawa dibunuh pasukan Israel.
“Demonstran Palestina tidak mengancam nyawa atau melukai prajurit Israel, namun mereka tetap dibunuh,” lanjutnya.
Great March of Return telah dimulai sejak 30 Maret 2018 menuntut Israel menghapus blokade terhadap Gaza dan memulangkan kembali pengungsi Palestina.
Sejak saat itu tercatat 327 warga Palestina meninggal dunia akibat ditembak pasukan Israel sementara 31.000 lainnya luka-luka.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir