PBB Minta Mahkamah Agung India Intervensi UU Amandemen Kewarganegaraan

PBB Minta Mahkamah Agung India Intervensi UU Amandemen Kewarganegaraan

PBB Minta Mahkamah Agung India Intervensi UU Amandemen Kewarganegaraan
Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Foto: aa.com)

NEW DELHI (Suaramuslim.net) – Kantor kepala hak asasi manusia PBB telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung India atas undang-undang amandemen kewarganegaraan yang kontroversial.

“Komisaris Tinggi berupaya untuk melakukan intervensi sebagai amicus curiae (pihak ketiga) dalam kasus ini, berdasarkan mandatnya untuk antara lain melindungi dan mempromosikan semua hak asasi manusia dan untuk melakukan advokasi yang diperlukan dalam hal itu, ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB. 48/141. Itu,” kata permohonan itu.

Tindakan amandemen kewarganegaraan yang disahkan oleh parlemen India pada Desember 2019 telah memicu protes dan kerusuhan di negara itu.

Undang-undang tersebut berupaya memberikan kewarganegaraan kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Kristen, Jain, dan Parsis, sambil mengecualikan orang-orang Muslim yang memasuki negara itu dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan hingga 31 Desember 2014.

Aplikasi tersebut menunjukkan bahwa India memainkan peran penting dalam membuat hak untuk “perlindungan hukum yang setara” pada tahun 1949.

“Sungguh luar biasa bahwa enam puluh tahun kemudian, masalah ini menjadi inti dari pertimbangan Mahkamah Agung saat memeriksa Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan. Ini menghadirkan kepada Pengadilan Yang Terhormat suatu peluang bersejarah dan unik untuk memberikan makna praktis pada hak fundamental ini di tingkat domestik,” lanjut permohonan PBB.

Pada Kamis pekan lalu, hari kelima kerusuhan Delhi, Komisaris Tinggi PBB juga menyuarakan “keprihatinan besar” atas undang-undang kewarganegaraan India yang diubah dan laporan “tidak adanya polisi” dalam menghadapi serangan komunal di Delhi, mendesak para pemimpin politik untuk mencegah kekerasan.

Menanggapi langkah PBB, Kementerian Luar Negeri di India, mengeluarkan pernyataan pada hari Selasa (3/3), menyebut masalah hukum amandemen kewarganegaraan “masalah internal.

“Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan adalah masalah internal India. Kami sangat percaya bahwa tidak ada pihak asing yang memiliki locus standi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kedaulatan India,” kata Ravesh Kumar, juru bicara kementerian tersebut.

“Kami jelas bahwa CAA secara konstitusional sah dan mematuhi semua persyaratan nilai-nilai konstitusional kami. Ini mencerminkan komitmen nasional kami yang sudah lama berkenaan dengan masalah hak asasi manusia yang timbul dari tragedi Pemisahan India,” tambahnya.

Berbagai negara bagian di India termasuk Bengal, Bihar, Punjab, Kerala telah mengeluarkan resolusi melawan hukum.

Kerusuhan komunal kekerasan atas hukum juga terjadi di Delhi pekan lalu, menewaskan 47 orang dan melukai lebih dari 250.

Avani Bansal, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan bahkan jika Mahkamah Agung tidak menerima aplikasi kepala hak asasi manusia, aplikasi badan PBB telah mengirim pesan simbolis yang kuat terhadap sifat diskriminatif hukum kewarganegaraan.

Menurut media setempat, Mahkamah Agung saat ini sedang mendengarkan 143 petisi besar-besaran yang menantang keabsahan hukum dari undang-undang tersebut. Dalam sidang Januari, pengadilan menolak untuk menunda hukum.

Sumber: Anadolu Agency

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment