NEW YORK (Suaramuslim.net) – PBB memprotes penerapan Syariat Islam di Brunei Darussalam. Kerajaan Brunei dituding melanggar hak asasi manusia dengan menerapkan undang-undang tersebut.
“Undang-undang yang telah disahkan merupakan pelanggaran yang jelas terhadap prinsip-prinsip yang disebutkan. Selama orang menghadapi kriminalisasi, prasangka dan kekerasan karena orientasi seksual, gender atau karakteristik seksual mereka, kita harus melipatgandakan upaya kita untuk mengakhiri pelanggaran itu,” kata Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric pada Jumat (5/4/19).
Ia melanjutkan bahwa Sekjend PBB Antonio Guterres menegaskan wajib menghormati HAM bagi setiap orang di setiap tempat, tanpa ada diskriminasi. Setiap orang memiliki hak untuk hidup dalam kebebasan, kesetaraan, martabat dan hak.
Brunei Darussalam, negara berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000 jiwa, mulai menerapkan undang-undang Syariat pada Rabu. Hukuman itu mencakup rajam bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah dan pelaku homoseksual serta hukum potong tangan bagi pencuri yang sampai satu nisab.
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah menegaskan bahwa penerapan Syariat Islam di negaranya untuk memperkuat pengamalan ajaran Islam di negaranya.
“Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat,” katanya.
Negara ini pertama kali memperkenalkan hukum Syariah pada 2014, dengan sistem hukum ganda dengan Syariah dan Common Law. Sultan kemudian mengatakan bahwa hukum pidana baru akan berlaku penuh selama beberapa tahun.
Fase pertama UU memberlakukan hukuman penjara dan denda dilaksanakan pada tahun 2014. Brunei menunda memperkenalkan dua fase terakhir, di mana pelaku kejahatan dapat dihukum potong tangan dan rajam.
Sumber: Reuters
Editor: Muhammad Nashir