JAKARTA (Suaramuslim.net) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendaftarkan gugatan dalam rangka memecah rekor MURI, yaitu 10 gugatan praperadilan didaftarkan dalam hari yang sama, sebelumnya maksimal 3 saja.
10 gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Jakarta Selatan ini dalam rangka memberikan kado lebaran terhadap Jaksa Agung M Prasetyo. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengira ini adalah lebaran Jaksa Agung yang terakhir, sebab lebaran tahun depan mestinya Jaksa Agung telah berganti.
“Perkara-perkara yang digugat adalah ketidakmampuan Jaksa Agung menuntaskan perkara lama hingga kadaluarsa (cesie Bank Bali) maupun baru, yang awalnya semangat namun kemudian gembos seperti kasus Victoria Sekuritas,” ujar Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Rabu (29/5).
Adapun 10 daftar gugatan praperadilan MAKI lawan Jaksa Agung sebagai berikut:
1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005 atas tersangka Tanri Abeng dan Rudi Ramli.
2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativi dengan tersangka Abdul Latief dkk, mangkrak sejak 2007.
3. Indosat IM2 dengan tersangka Jhoni Swandi Sjam, korporasi Indosat Tbk, IM2 dkk, mangkrak sejak 2013.
4. Kondensat, tersangka Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono, mangkrak sejak 2018 padahal perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) namun tidak kunjung diterima penyerahan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum.
5. Hibah Sumsel yang terkait dengan mantan Gubernur Alex Nurdin, penyidikan sudah berlangsung 2 tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.
6. Hibah Pemkot Manado terkait Walikotanya, penyidikan sejak September 2018 namun hingga kini belum ditetapkan tersangkanya dikarenakan pejabat tinggi pemkot Manado pindah partai yang terafiliasi.
7. Kasus Pertamina Pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia tersangka Genades Panjaitan belum dilimpahkan pengadilan tipikor padahal yang lain sudah disidangkan termasuk Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina. Perlakuan istimewa terhadap tersangka Genades Panjaitan diduga intervensi penguasa.
8. Kasus korupsi Dapen Pupuk Kaltim, tersangka Wicaksono belum ditahan padahal tersangka-tersangka yang lain sudah ditahan dan proses ke Pengadilan Tipikor. Perlakuan berbeda terhadap tersangka Wicaksono diduga adanya intervensi penguasa.
9. Kasus Dapen Pertamina dengan tersangka Bety Halim tidak ditahan rutan, padahal tersangka lain Edward Suryajaya dan Helmi Kamal Lubis sudah ditahan dan sudah vonis Pengadilan Tipikor.
10. Kasus Victoria Securitas, tersangka Susan Tanojo, Syafrudin Temenggung dkk mangkrak sejak 2017 bahkan tersangkanya sebagian besar kabur keluar negeri namun tidak ada upaya sidang in absentia, diduga kasus ini intervensi tingkat tinggi.
Sumber: Rilis MAKI
Editor: Muhammad Nashir