Suaramuslim.net – Kalau kita lihat berita di koran atau televisi perihal pembagian zakat, terkadang merasa miris. Orang sudah tua antri panjang dan kepanasan. Belum lagi berdesak-desakan. Korban jatuh tidak hanya satu dua. Pernah di Pasuruan 21 korban jiwa melayang dengan sia-sia.
Kejadian di Pasuruan hanya sebatas contoh dan bisa menjadi cerminan daerah yang lain. Orang-orang kaya yang mengelola zakatnya masih tradisional.
Rasulullah serius dalam pengumpulan zakat serta pembagiannya. Hal ini tidak bisa terbantahkan. Beliau mengirim utusan untuk memungut zakat dari kabilah yang telah masuk Islam. Dan dilakukan secara rutin begitu juga pembagiannya diberikan kepada anggota kabilah yang minus.
Rasulullah saw. sekembali ke Madinah pada penghujung tahun 8 Hijriyah, tidak lama setelah itu muncul hilal (bulan sabit) pertanda awal bulan Muharam tahun 9 hijriyah. Lalu Rasulullah saw. mengutus para pegawai untuk memungut shadaqah (zakat) ke tengah kabilah-kabilah.
Berikut daftar nama-nama sahabat tersebut. Uyainah bin Hishn ke Bani Tamim, Yazid bin al Hushain ke Bani Aslam dan Bani Ghifar, Abbad bin Bisyr al Asyhali ke Bani Sulaim dan Bani Muzainah, Rafi’ bin Mukayyits ke Juhainah, Amr bin Al Ash ke Bani Fuzarah, Adh Dhahhak bin Sufyan ke Bani Kilab, Basyir bin Sufyan ke Ka’ab, Ibn al Lutbiyyah al Azdi ke Bani Dzubyan, Al Muhajir bin Abu Umayah ke Shan’a, Ziyad bin Labid ke Hadhramaut, ‘Adi bin Hatim ke Kabilah Thayyi’ dan Bani Asad, Malik bin Nuwairah ke Hanzhalah, Az Zabarqan bin Badr ke sebagian Bani Sa’ad, Qais bin Ashim ke Bani Sa’ad yang lain, Al ‘Ala bin al Hadhrami ke kawasan al Bahrain, Ali bin Abi Thalib ke Najran ditambah menarik upeti.
Dari nama sahabat dan nama kabilah yang menjadi tanggung jawabnya merupakan titik keseriusan dalam pengelolaan zakat. Adanya orang khusus untuk mengurusi zakat, sehingga kemanfaatannya bisa terasa kepada yang membutuhkan.
Para pegawai tersebut tidak seluruhnya diutus pada tahun 9 Hijriyah bahkan sebagian dari mereka diutus belakangan sambil menunggu kabilah yang dituju memeluk Islam dulu. Benar, permulaan pendelegasian yang secara serius ini dilakukan tetap pada bulan Muharam tahun 9 Hijriyah.
Setiap kabilah ada yang bertanggung jawab. Dan mereka semua adalah pemimpin pasukan. Dalam artian, jika ada yang menolak membayar zakat maka ada hukuman sendiri. Berupa diperangi.
Namun di era saat ini, dimana keadaaan lebih kondusif, maka tidak perlu sampai kepada tingkat diperangi. Mungkin dengan regulasi yang memihak kepada syariat bisa dibekukan hartanya yang ada di bank. Bentuk perang yang lebih efektif.
Cara yang sudah dilakukan oleh Rasulullah saw. ini sudah menjadi titik awal dalam pemungutan zakat yang profesional. Memastikan ada yang mengingatkan muzakki. Dan sekaligus pengingat yang sedang ghoflah (lalai).
Pegawai zakat tidak hanya bersikap pasif. Menunggu di kantor dan orang yang berzakat datang. Seharusnya mereka bisa menjemput dan sekaligus memberikan perhatian kepada muzakki. Dan jika dalam era teknologi informasi sudah maju maka bisa dibuatkan dalam satu group di whatsapp.
Ini semata-mata untuk mengikat agar mereka tetap membayar zakat. Meningkatkan kesadaran merka tidak hanya berhenti untuk berzakat saja. Juga ada disana sedekah yang bersifat sunnah. Semua ini semata-mata untuk memberikan kepastian jika hak orang lemah dapat tersalurkan dari orang kuat secara ekonomi.
Kontributor: Muslih Marju
Editor: Oki Aryono