JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pemerintah akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi penyelenggaraan JPH yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 ini.
“Terkait subsidi untuk UMKM ini yang sekarang sedang kita sudah pertimbangkan prinsip dasarnya adalah adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro. Jadi terkait pembiayaan sedang kita dalami,” kata Menag, di Kantor Wapres, Rabu (16/10) seperti yang dikutip dari kemenag.go.id.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kala menyampaikan dirinya berharap penerapan sertifikasi halal jangan sampai mengganggu keberlangsungan usaha. Sebaliknya, JK berharap penerapan sertifikasi halal ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang baik di Indonesia.
Lebih lanjut Menag Lukman menyampaikan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan JPH telah ditegaskan bahwa fasilitas biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Pihak lain yang dimaksudkan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk provinsi, kabupaten dan kota. Termasuk juga dapat difasilitasi oleh BUMN dan BUMD,” ujar Menag.
Adapun besaran bantuan untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal ini menurut Menag diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Sementara, di BUMN bisa menyisihkan anggaran CSR-nya misalnya, dalam rangka membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil ini dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Menag.
Menag menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.
“Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag.
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.
“Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” ungkapnya.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,” tutur Menag.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir