JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pemerintah resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah, sebuah lembaga yang secara khusus mengelola urusan haji dan umrah, yang diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, Selasa (26/08/2025).
Kelahiran kementerian baru ini juga menandai berakhirnya kewenangan Kementerian Agama, setelah 75 tahun melayani haji.
Pemerintah menyebut pembentukan kementerian ini bertujuan menyederhanakan urusan birokrasi, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. Selama ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ditangani oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Seiring dengan tingginya volume jamaah dan kompleksitas teknis yang dihadapi setiap musim, dibutuhkan satu kementerian tersendiri yang fokus dan memiliki kewenangan penuh.
Kementerian Haji dan Umrah, nantinya akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan ibadah, mulai dari proses pendaftaran, pelatihan manasik, pengurusan visa, penyediaan akomodasi, hingga pengawasan saat jamaah berada di Arab Saudi. Selain itu, kementerian juga akan mengawasi operasional biro travel umrah.
Tidak hanya itu, kementerian ini juga diproyeksikan menjadi mitra aktif pemerintah Arab Saudi dalam memperkuat kerja sama layanan ibadah.
Sumber: Antara