JAKARTA (Suaramuslim.net) — Pemerintah akhirnya menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional dalam rangka Pilkada 2018. Penetapan secara resmi soal libur nasional itu disetujui melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah telah menyetujui libur nasional saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.
Dia menambahkan, usulan itu muncul agar ada satu libur nasional, meskipun penyelenggara Pilkada hanya 171 daerah. Penetapan libur nasional ini untuk menghindari adanya mobilisasi massa.
“Alasannya akan ada mobilisasi massa diluar 171 artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik oraganisasi swasta dan pemerintah, maka diusulkan 27 Juni hari libur nasional dan ini sudah disetujui,” kata Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Reporter: Teguh Imami
Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid