Pemprov DKI Akan Keluarkan Perda Larangan Penggunaan Air Tanah

Pemprov DKI Akan Keluarkan Perda Larangan Penggunaan Air Tanah

Pemprov DKI Akan Keluarkan Perda Larangan Penggunaan Air Tanah
Bangunan-bangunan tiggi di Jakarta (Foto: bpjsketenagakerjaan)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (12/3) melakukan sidak peninjauan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan limbah di gedung-gedung tinggi. Dalam sidak tersebut tim pengawasan bentukan Pemprov DKI menemukan pelanggaran di Hotel Sari Pan Pacific, yang tidak memiliki sumur serapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).Selain itu, tim pengawasan juga menemukan penggunaan air tanah yang berlebihan yang menyebabkan turunnya tanah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan mengeluarkan perda pelarangan penggunaan air tanah.

“Iya akan dibuat, harus yang paling kuat, perda lah. Nanti kita lihat,” kata Wakil Gubernur Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta sebagaimana yang dilansir dari Antara pada Kamis (15/3).

Menurutnya saat ini, pihaknya tak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum adanya regulasi. Sehingga, salah satu solusi untuk menanggulangi kemiringan tanah di Jakarta, dibutuhkan sebuah perda agar tak ada lagi yang menyedot air di dalam tanah.

“Satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah,” tambahnya.

Sandiaga mengaku mendapat insourasi dari negeri sakura Jepang karena pernah mengalami hal serupa dengan yang terjadi di Jakarta saat ini. Namun saat ini, negeri Matahari Terbit itu kini sudah terbebas dari persoalan kemiringan tanah.

“Dan Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain juga mengalami yang sama,” jelas Sandi.

Ia menegaskan bahwa gerakan untuk menyetop penggunaan air tanah harus dilakukan mulai dari sekarang. Karena kemiringan tanah di ibu kota akibat penyedotan air tanah sudah sangat mengkhawatirkan.

Reoorter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment