Jakarta (Suaramuslim.net) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim berkomentar atas wacana delik korupsi yang masuk ke dalam RUU KUHP yang sedang dibahas DPR RI. Menurut Hifdzil jangan sampai RUU KUHP justru melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita harus mengawal agar RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia” ucap Hifdzil ke Suaramuslim.net pada Rabu (31/1).
Sebelumnya anggota komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP yang sedang dibahas DPR tidak akan melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang diatur hanya core crimenya saja, pasal 2 dan 3, sedangkan 4 sampai 26 tidak berubah” ujar politisi PPP ini pada Kamis (31/1).
Oleh karena itu, menurut Hifdzil RUU KUHP tidak akan menjadi masalah jika apa yang disampaikan oleh Arsul Sani konsisten sampai diselesaikannya KUHP tersebut.
“Kalau peryataan itu tidak berubah sampai paripurna, maka kemungkinan kecil tidak akan ada pengaruhnya pada kinerja-kinerja KPK” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir