Pengadilan India larang wanita Muslim mengenakan jilbab

Pengadilan India larang wanita Muslim mengenakan jilbab

NEW DELHI (Suaramuslim.net) – Pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka, India selatan, Kamis (10/02/22) melarang siswa mengenakan pakaian keagamaan sampai kasusnya diputuskan.

Panel tiga hakim mendengarkan kasus untuk memutuskan apakah sekolah dan perguruan tinggi dapat memerintahkan siswa untuk tidak mengenakan jilbab atau jilbab di ruang kelas.

“Kami akan mengeluarkan perintah yang membiarkan institusi mulai, tetapi sampai masalah ini tertunda, para siswa dan pemangku kepentingan ini tidak akan bersikeras mengenakan pakaian agama atau penutup kepala. Kami akan menahan semua orang,” kata panel yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ritu Raj Awasth.

Kasus ini akan disidangkan lagi Senin (14/02/22).

Sekelompok wanita Muslim mengajukan petisi menentang perintah pemerintah yang melarang hijab di lingkungan kampus.

Organisasi Mahasiswa Islam India (SIO) mengatakan perintah pengadilan tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak fundamental perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinan mereka, serta hak fundamental mereka untuk pendidikan tanpa diskriminasi.

“Pengadilan Tinggi Karnataka telah menyamakan jilbab (sebuah pasal kepercayaan) dengan selendang saffron (sebuah tipu muslihat bermotif politik) dan pada dasarnya meminta wanita Muslim untuk menangguhkan ketaatan iman mereka sampai Pengadilan Tinggi mendengar masalah ini,” kata sekretaris nasional kelompok itu, Fawaz Shaheen. dalam sebuah pernyataan yang dikutip Anadoulu Agency.

“Ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang masalah yang dihadapi serta fakta sederhana bahwa bagi orang yang beriman, pasal-pasal iman bukanlah protokol opsional untuk diambil atau ditinggalkan begitu saja,” tambahnya.

Protes diselenggarakan di kota-kota pada hari Kamis untuk mendukung para wanita yang menuntut mengenakan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi.

Keributan meletus setelah sebuah perguruan tinggi di Karnataka menyuruh siswa melepas jilbab mereka di dalam kelas.

Mereka yang memprotes langkah tersebut mengutip Konstitusi yang mengizinkan orang India mengenakan pakaian pilihan mereka dan menampilkan simbol-simbol agama.

Menurut Konstitusi, setiap warga negara berhak untuk menjalankan, menganut dan menyebarkan agama. Hak hanya dapat dibatasi atas dasar ketertiban umum, moralitas dan kesehatan.

Muslim India telah menyaksikan penurunan hak untuk menjalankan keyakinan mereka di bawah pemerintahan Perdana Menteri, Narendra Modi dan Partai Bharatiya Janata (BJP).

Sumber: Anadolu Agency

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment