SURABAYA (Suaramuslim.net) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Pemohon adalah calon pengantin pria RA beragama Islam dan calon pengantin wanita EDS beragama Kristen.
Hakim tunggal Imam Supriyadi memerintahkan pejabat Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya mencatat pernikahan tersebut.
Menurut hakim, perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menanggapi ini, anggota DPR RI Fraksi PPP Muslich Zainal Abidin Muslich menilai putusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena mencederai Pancasila dan UUD 1945.
“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum, kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lain,” ujar Muslich.