NEW DELHI (Suaramuslim.net) – Mahkamah Agung India pada hari Jumat (10/1) memerintahkan pihak berwenang di Kashmir yang dikelola India untuk meninjau penangguhan internet dan pembatasan lain dalam waktu seminggu sebagai langkah mundur terhadap kebijakan pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi.
“Penangguhan gerakan bebas, internet, dan kebebasan dasar tidak bisa menjadi upaya kekuasaan yang sewenang-wenang,” kata pengadilan seperti dilansir laman Aljazeera.
Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa pemerintah bergerak untuk memberlakukan pemblokiran komunikasi pada Agustus setelah membatalkan otonomi terbatas wilayah mayoritas Muslim melanggar aturan telekomunikasi negara itu.
Pada bulan Agustus 2019, Parlemen India membatalkan Pasal 370 – yang menjamin semi otonomi Kashmir – dari konstitusi negara.
Ribuan tentara tambahan masuk, dan pemadaman komunikasi diberlakukan sebelum wilayah itu secara resmi dibagi menjadi dua wilayah federal.
New Delhi mengatakan langkah itu adalah masalah keamanan nasional, tetapi Kashmir mengatakan kebebasan mereka sekarang telah benar-benar terkikis.
Sumber: Aljazeera