Pengamat: Pasal 158 UU Pilkada Perlu Ditinjau Ulang

Pengamat: Pasal 158 UU Pilkada Perlu Ditinjau Ulang

Pengamat: Pasal 158 UU Pilkada Perlu Ditinjau Ulang
Pasal 158 UU Pilkada Perlu Ditinjau Ulang (Foto: Suaramuslim.net)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Pengamat Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali pasal 158 Undang-undang Pilkada tahun 2015. Menurut Bayu, hal ini justru membuat calon-calon kepala daerah berupaya agar selisih suara tidak memenuhi batas maksimal sebagaimana yang diatur dalam pasal 158.

“Padahal terjadinya selisih tadi sudah melalui proses kecurangan, MK mengatakan ini gak sesuai selisih (ambang batas)” ujar Bayu dalam diskusi publik yang digelar oleh Jaringan Pemuda Peduli Demokrasi (JPPD), Senin (30/7) di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta Pusat.

“Ini sebenarnya yang patut ditinjau ulang, apakah pasal 158 itu masih relevan, karena kecurangan yang dilakukan adalah untuk buat selisih” tambah Bayu yang juga Ketua Pusat Pengkajian Pabcasilan dan Konstitusi (Puskapsi) itu.

Untuk diketahui, Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk dengan dua juta jiwa dapat melakukan pengajuan perselisihan perolehan suara jika terdapat perselisihan suara paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, dapat mengajukan perselisihan suara jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Pada kesempatan yang sama direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar MK tidak menoleransi kasus kecurangan politik uang walaupun itu hanya terjadi pada satu kasus.

“Bagi kami harus diubah paradigmanya, tidak boleh ada toleransi pada politik uang walaupun hanya satu kasus”, pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment