PKS Aceh: Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

PKS Aceh: Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

PKS Aceh: Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Logo PKS (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas di DPR RI mendapat penolakan dari DPR Aceh. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPRA yang membidangi Agama dan Budaya, Ghufran Zainal Abidin, Selasa (12/2).

Ghufran yang juga Ketua DPW PKS Aceh menyatakan bahwa RUU ini harus ditolak oleh masyarakat luas karena menyimpan potensi keburukan yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.

“RUU ini menyimpan keburukan yang harus ditolak oleh masyarakat yang beradab. Aceh menyatakan menolak RUU ini yang dibahas di DPR RI. Ada pertentangan antara materi RUU dengan Pancasila dan Agama. Umat Islam harus menolak RUU itu,” kata Ghufran seperti yang dilansir laman resmi PKS.

Ghufran menyebutkan anggota Fraksi PKS di DPR RI dalam rapat-rapat di Komisi Agama dan Sosial selama ini kerap mengkritisi RUU ini.

Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Lebih lanjut menurut Ghufran, Aceh sebagai propinsi dengan keistimewaan khusus syariat Islam ini harus bersuara lebih kencang agar RUU itu tidak disahkan.

“Saat ini masyarakat juga sudah mulai bersuara keras untuk menolaknya bahkan sudah pula membuat petisi. Aceh menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia yang menuntut agar Indonesia terjaga dari dekadensi moral,” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment