PKS Muda: Penganguran Banyak, Jokowi Impor Tenaga Kerja

PKS Muda: Penganguran Banyak, Jokowi Impor Tenaga Kerja

PKS Muda Penganguran Banyak, Jokowi Impor Tenaga Kerja
Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi (tengah) saat diskusi yang diselenggarakan oleh PKS Muda dengan tema "Pengangguran Banyak, Jokowi Impor Tenaga Kerja" (Foto: suaramuslim.net)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muda menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini dinilai sangat merugikan tenaga kerja dalam negeri dan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.

“Ini akibat ketidakmampuan pemerintah dalam  memanage negara selama ini,” ujar Juru Bicara PKS Muda Bidang Politik Luar Negeri Arya Sandhiyudha dalam diskusi “Penganguran Banyak, Jokowi Impor Tenaga Kerja” pada Kamis (12/4) di DPP PKS, Jakarta.

Selain itu Arya mengatakan, bahwa saat ini tingkat penganguran di Indonesia masih sangat tinggi tapi pemerintahan Joko Widodo justru mmberikan kemudahan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.

“Penganguran banyak, pemerintah justru impor tenaga kerja,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indoesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengkhawatirkan Perpres No 20 tahun 2018 ini akan mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Seperti hilangnya kewajiban untuk bisa menggunakan bahsaa Indonesia.

“Dalam Perpres itu, tenaga kerja asing tidak harus bisa menggunakan bahasa Indonesia dan pemilik perusahaan tidak diwajibkan mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” papar Muhamad Rusdi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment