Surabaya (Suaramuslim.net) – Deklarasi 2019 ganti presiden di Surabaya berakhir ricuh, ahad (26/8). Massa aksi dan aparat keamanan terlibat saling dorong, hingga aksi deklarasi harus dibubarkan secara paksa.
Sebelum acara ini digelar, terdapat polemik tentang surat perizinan. Sekretaris presidium aksi, Agus Maksum, mengatakan bahwa telah menaati seluruh persyaratan hukum sesuai perundang undangan untuk menggelar aksi ini. Sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun pihak aparat penegak hukum khusus polisi menyatakan bahwa aksi deklarasi #2019GantiPresiden sebagai aksi terlarang karena tidak prosedural. Polisi berdalih bahwa panitia aksi ini tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Padahal perihal ini tidak diatur dalam perundang-undangan sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan surat pemberitahuan kami tersebut sudah diterima dan sudah ada tanda tangan aparat saat surat tersebut diterima.
“Komitmen kami untuk menggelar aksi secara damai dan bermartabat tetap kami gelar dengan dasar menghormati aspirasi publik yang semakin menguat”, ungkap Abu Maksum.
Diwaktu yang sama, ada aksi serupa di depan Hotel Majapahit yang mengepung Ahmad Dhani agar membatalkan kehadirannya ke lokasi deklarasi.
Setelah pembubaran massa aksi, peserta aksi melanjutkan aksinya di depan gedung DPRD jawa Timur dan menyampaikan keluh kesahnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor : Fauziza Yonas