SURABAYA (Suaramuslim.net) – Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) mengeluarkan Surat Keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tentang Hukum Salam Lintas Agama, memperbolehkan pejabat Islam mengucapkan salam semua agama.
Dalam keputusannya mereka memakai dalil-dalil salam lintas agama tersebut. Dijelaskan dalam surat keputusan itu bahwa Islam sebagai agama kerahmatan selalu menebarkan pesan-pesan kedamaian di tengah manusia. Pesan kedamaian dalam wujud menebarkan salam secara verbal juga telah menjadi tradisi agama tauhid sejak Nabi Adam yang terus diwarisi hingga sekarang.
“Mengucapkan salam secara verbal merupakan tradisi Nabi Adam As dan keturunannya dari para nabi dan wali,” ujar PWNU Jatim.
Nabi Ibrahim mengucapkan salam kepada ayahnya yang masih belum bertauhid. “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu dan Aku akan memintakan ampunan bagimu kepada Tuhanku. Sungguh ia sangat baik kepadaku.” (QS. Maryam: 47).
Lebih lanjut dalam menelaah salam semua agama ini, PWNU Jatim juga menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengucapkan salam kepada penyembah berhala dan segolongan Yahudi yang sedang berkumpul bersama kaum muslimin.
Diriwayatkan dari Urwah, sungguh Usamah bin Zaid mengabarinya bahwa Nabi SAW naik keledai yang di atasnya terdapat pelana dan di bawahnya terdapat kain beludru kampung Fadak, sementara Usamah mengikuti di belakangnya dalam rangka menjenguk Sa’d bin ‘Ubadah di kampung Bani al-Harits bin al-Khazraj, peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar, sehingga Nabi melewati suatu majelis yang di dalamnya berkumpul kaum muslimin, kaum musyrikin penyembah berhala, dan kaum Yahudi yang di dalamnya terdapat Abdullah bin Ubai. Di majelis itu juga ada Abdullah bin Rawahah. Kemudian ketika debu telapak hewan kendaraan menyebar ke majelis, Abdullah bin Ubai menutupi hidungnya dengan selendangnya, lalu berkata: “Jangan kenai debu kami.” Kemudian Nabi SAW mengucapkan salam kepada mereka.” (Muttafaq ‘Alaih).
Demikian pula sebagian generasi sahabat dan tabiin setelahnya, seperti Abu Usamah, Ibn Mas’ud dan selainnya membolehkan dan melakukannya.
“Karena demikian, sangat wajar menebarkan salam sebagai pesan kedamaian menjadi tradisi universal manusia lintas adat, budaya dan agama, dengan berbagai model, cara dan dinamika zamannya,” lanjut PWNU Jatim.
Berkaitan hal itu, belakangan terjadi polemik praktik pengucapan salam dari berbagai tradisi agama yang dilakukan oleh para pejabat seiring kemajemukan masyarakat. Pro kontra pun tidak terhindarkan. Diskusi di ruang-ruang publik pun semakin ramai merespons isu tersebut.
“Dalam kondisi demikian PWNU Jawa Timur terpanggil hadir untuk mengkajinya secara ilmiah dalam perspektif fikih Islam sebagai bagian khidmahnya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Lalu bagaimana hukum mengucapkan salam dari berbagai tradisi agama yang dilakukan oleh pejabat muslim dalam acara yang dihadiri oleh lintas agama?
Dalam hal ini, bagi pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan semisalnya.
“Namun demikian, dalam kondisi dan situasi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” demikian keterangan tertulis PWNU Jatim yang diterima Suaramuslim.net, Rabu (13/11).
Surat keputusan dari PWNU Jatim ini ditandatangani oleh Ketua Sidang Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan dan Sekretaris Ahmad Muntaha.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir