Redam Kegaduhan, MUI Minta Video Wanita Pembawa Anjing Tidak Disebarkan

Redam Kegaduhan, MUI Minta Video Wanita Pembawa Anjing Tidak Disebarkan

Taujih Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI: Cabut Segera RUU HIP dari Prolegnas!
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (Foto: SMNET/Ali Hasibuan)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengajak agar umat berhenti menyebarkan video viral wanita pembawa anjing di Masjid Al Munawwarah, Sentul, Bogor di media sosial maupun chat messanger.

“MUI mengimbau umat agar video itu tidak disebarkan lagi di medsos, apalagi ditambah dengan kalimat provokatif,” ujar Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Selasa (2/7).

Penyebaran kabar tersebut, katanya, akan mengganggu harmoni yang sudah terjalin antara umat beragama yang sudah berjalan baik. Dia mengakui bahwa dalam video itu, wanita tersebut memang mengaku beragama Katolik, namun Yunahar menggarisbawahi bahwa kalau pun ia dalam keadaan sadar, itu hanya oknum saja.

“Tidak mungkin seorang Katolik yang baik akan melakukan hal itu, sama halnya dengan seorang muslim yang melakukan hal sama di gereja,” paparnya.

MUI sendiri, sebelumnya sudah menghubungi pihak pengurus Masjid Al Munawwarah. Pihak Takmir di sana mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai. Pihak Takmir juga menegaskan bahwa satpam yang dalam beberapa kabar di medsos disebut menjadi tersangka oleh kepolisian, sebenarnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment