Revisi Undang-Undang KPK, Mahfud MD: Harus Minta Pendapat Masyarakat

Revisi Undang-Undang KPK, Mahfud MD: Harus Minta Pendapat Masyarakat

Mahfud MD saat mengisi acara PPKMB di UNUSA Surabaya, foto: Teguh Imami/Suaramuslim.net

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Revisi Undang-Undang KPK yang secara resmi menjadi usulan DPR menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, banyak yang beranggapan bahwa hal itu sama saja dengan melemahkan KPK.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menilai bahwa dalam waktu yang singkat ini mustahil bisa menghasilkan undang-undang KPK yang baik.

‘’Memang tidak semua yang diusulkan itu jelek, sehingga kalau mau mencari yang baik ya diskusikan melalui proses legislasi. Isinya bisa didiskusikan, namun waktunya menurut saya tidak tepat, sebab, DPR itu akan berganti, tinggal tidak sampai 3 minggu, hanya 14 hari dan setelah itu diganti,’’ ujar Mahfud sesudah mengisi acara PPKMB Unusa di Surabaya, Senin (9/9).

Pakar hukum tata negara ini menilai sangat tidak logis jika ingin menghasilkan undang-undang yang baik, sedangkan waktunya sangat singkat.

‘’Presiden sudah menerima surat, setelahnya harus membuat tim untuk menganalisa dan buat daftar inventarisasi masalah. Diberi waktu paling lama 60 hari sesudah itu nanti sidang. Kemudian sidang paripurna, ada sidang tingkat 1 tingkat 2, makanya sangat tidak mungkin secara logis bisa selesai, kecuali mau dipaksakan,’’ tegasnya.

‘’Juga ada prosedur perundang-undangan yang tidak terpenuhi. UU yang bisa dibahas itu adalah undang-undang yang masuk program legislasi nasional pada tahun yang bersangkutan. Sedangkan undang-undang KPK ini tidak ada dalam daftar prolegnas,’’ tambahnya.

Mahfud juga berpandangan bahwa memang ada beberapa yang tidak harus masuk prolegnas, misalnya tentang perpu, perjanjian internasional, itu bisa dibahas tanpa prolegnas keputusan.

‘’Makanya sejatinya untuk merevisi undang-undang KPK ini harus meminta pendapat masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 pasal 5 dan pasal 96 menyatakan setiap undang-undang itu harus mengajak keterlibatan masyarakat, melakukan hiring, melakukan diskusi, berkunjung ke daerah-daerah.’’ Pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment