JAKARTA (Suaramuslim.net) – Front Pembela Islam (FPI) mengecam tindakan brutal aparat dalam kericuhan 22 Mei. Ketua DPP FPI, KH Awit Mashuri mengatakan, tindakan brutalitas adalah penggunaan kekerasan yang berlebihan dan terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurut catatan FPI, kericuhan 22 Mei menyebabkan lebih dari 700 orang luka-luka berat maupun ringan serta beberapa orang hilang.
“Ini pelanggaran HAM berat yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum di pengadilan HAM nasional maupun International Criminal Court yang bermarkas di Den Haag,” kata Awit dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Sabtu (25/5).
Sementara itu, jumlah korban meninggal menurut keterangan Gubernur DKI Jakarta berjumlah 8 orang. Awit menilai, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah mengingat ratusan korban luka-luka lainnya.
Awit menambahkan, Aksi Damai 21-22 Mei 2019 merupakan hak warga negara untuk berkumpul, menyatakan pendapat dan pikiran serta menyuarakan kebenaran seperti dijamin dalam konstitusi Indonesia.
Aksi yang telah selesai dengan tertib tersebut, menurut Awit justru kemudian dijadikan anarkis. Ia juga menyebut ada media massa tertentu yang sengaja membangun opini bahwa aksi damai tersebut berujung anarkis.
Padahal terbukti aksi berlangsung damai, bahkan peserta aksi bisa salat berjamaah mulai dari Maghrib hingga Tarawih.
“Berdasarkan hal itu, kami meminta Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara yang bekerja di bidang hak asasi manusia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa pembunuhan warga sipil tersebut,” tutupnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir