RUU P-KS, Aliansi Cerahkan Negeri Ingatkan Komisi VIII Jangan Coba Kucing-Kucingan

RUU P-KS, Aliansi Cerahkan Negeri Ingatkan Komisi VIII Jangan Coba Kucing-Kucingan

RUU P-KS, Aliansi Cerahkan Negeri Ingatkan Komisi VIII Jangan Coba Kucing-Kucingan
Massa yang menolak pengesahan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sedang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/9/19).

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Saras Rahayu saat menerima audiensi dari dua pihak yang pro dan kontra terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menyatakan, RUU P-KS belum sama sekali dibahas, Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum sama sekali dibuka, jadi bagaimana bisa kami akan mengesahkannya dalam sisa waktu DPR periode ini.

Audiensi bersama Komisi VIII ini terjadi saat kedua massa pro dan kontra sama-sama melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI Senayan, Selasa (17/9). Dari pihak pro RUU P-KS hadir Fatayat NU, Basis Komunitas, Forum Pengada Layanan (FPL) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Sedangkan dari pihak kontra RUU P-KS diwakili oleh Aliansi Cerahkan Negeri (ACN), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Indonesia Tanpa JIL (ITJ), SALAM UI dan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA).

Setelah mendengar uraian pendapat dari pihak pro dan kontra, Endang dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, ketika masyarakat berpolemik terkait dengan adanya sebuah Rancangan Undang Undang, maka ini harus dikaji lebih dalam, karena ketika ini disahkan maka akan berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, RUU P-KS ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Di sisi lain Rey Armero dari Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) yang juga ikut dalam audiensi tersebut menilai apa yang disampaikan Komisi VIII, bertentangan dengan penyataan Marwan Dasopang, Ketua Panja Komisi VIII, seperti yang di kutip oleh Harian Kompas (19/09/2019) dengan judul ‘DPR Janji Tuntaskan.’

Marwan mengatakan, “Kami masih mengagendakan RUU P-KS disahkan di rapat paripurna DPR pada hari terakhir masa jabatan, yakni pada 24 September 2019.”

“RUU P-KS masih bermasalah dalam hal judul dan tataran filosofisnya, ini sangat prematur jika DPR memaksa untuk disahkan. Kami mengingatkan, Komisi VIII jangan coba main kucing-kucingan. Sembunyi-sembunyi mengadakan pembahasan dengan pihak lain, lalu ketok palu saat injury time,” pungkas Rey.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment