Senat Irlandia Setujui Larangan Produk dari Permukiman Israel

Senat Irlandia Setujui Larangan Produk dari Permukiman Israel

Senat Irlandia Setujui Larangan Produk dari Permukiman Israel
Senat Irlandia Setujui Larangan Produk dari Permukiman Israel. ilustrasi (Foto: Istimewa)

DUBLIN (Suaramuslim.net) – Senat Irlandia telah menyetujui Rancangan Undang–Undang (RUU) yang melarang impor produk dari wilayah Palestina yang diduduki Israel. Hal ini membuat Irlandia sebagai negara Uni Eropa pertama yang menegakkan boikot kepada Israel.

Sebagaimana yang dikutip dari The Guardian, setelah disetujui di majelis tinggi parlemen Irlandia, the Seanad, RUU itu sekarang harus mendapatkan lebih banyak suara Seanad dan juga majelis rendah sebelum menjadi undang-undang.

Atas desakan Israel, pemilihan yang sebelumnya dijadwalkan pada Januari ditunda atas permintaan pemerintah Irlandia. Kementerian luar negeri Israel, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, telah memanggil duta besar Irlandia untuk Israel, Alison Kelly, pada saat itu.

Israel mengambil kendali atas Tepi Barat dari Yordania pada tahun 1967, sebuah wilayah tanah tempat Palestina berharap untuk mendirikan negara merdeka. Sekitar 600.000 pemukim tinggal di wilayah pendudukan di Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan.

Netanyahu telah mengecam undang-undang itu, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu “memberi angin segar bagi mereka yang berusaha memboikot Israel dan sama sekali bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas dan keadilan.”

Reporter; Ali Hasibuan
Editor; Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment