Suaramuslim.net – Akibat pandemi Covid-19 yang terus meluas dan berdampak luar biasa terhadap ekonomi dunia, sejumlah organisasi dan negara beramai-ramai mengajukan gugatan hukum terhadap otoritas Cina tempat virus ini berasal.
Dimulai dari negara dengan kasus kematian terbanyak karena Covid-19 yaitu Amerika Serikat. Ribuan warga Amerika Serikat dibagian Florida telah menandatangani class action meminta kompensasi dan pertanggung jawaban dari Cina atas pandemi Covid-19.
Tercatat sudah lebih dari 5.000 warga AS tergabung dalam gugatan ini. Gugatan berisi permintaan ganti rugi miliaran dolar AS untuk mereka yang menderita kematian dan kerugian atas kegagalan Cina menghentkan penyebaran virus ini di tahap awal.
Gugatan class action juga dijukan oleh salah satu pebisnis di Las Vegas yang meminta ganti rugi miliaran dolar AS atas pandemi ini.
Gugatan ini mengklaim bahwa pemerintah Cina menutup-nutupi pandemi corona pada awal kemunculannya sehingga virus corona menyebar ke seluruh dunia. Cina dituduh mengintimidasi dokter, ilmuwan dan juga jurnalis untuk menekan informasi terkait Covid-19 dan membiarkan virus ini menyebar dengan cepat.
Tak hanya itu, organisasi yang berbasis di Washington DC juga mengajukan class action dengan 20 triliun dolar AS atas tuduhan Cina menciptakan virus corona sebagai senjata biologi. Sedangkan Amerika Serikat tidak hanya menggugat Cina tetapi juga WHO melalui class action di New York.
WHO dituduh melakukan kelalaian besar dalam menanggapi pandemi virus corona di antaranya gagal mengumumkan pandemi secara tepat waktu dan gagal dalam memantau respons Cina terhadap wabah ini.
Di belahan dunia lain gugatan untuk Cina juga dilayangkan oleh Israel, LSM Shurat Hadin yang menganggap Cina telah lalai dalam membendung wabah corona.
Melansir dari News Week setelah mengajukan gugatan, LSM Israel ini akan bergabung dengan setidaknya 4 tuntutan hukum di pengadilan AS terhadap Cina. Nanti jika gugatan ini telah diputuskan, Cina wajib membayar 6 triliun dolar AS atau setara dengan 90.000 triliun rupiah.
Masih ada negara lain yang mengajukan tuntutan serupa di antaranya adalah Inggris yang mungkin akan mengajukan tuntutan ke PBB dan Mahkamah International.
Menurut lembaga The Henry Jackson Society, Cina dianggap menutup-nutupi informasi buruk terkait wabah ini pada awal kemunculannya. Menurut lembaga ini Cina harus membayar lebih dari 350 miliar EUR atau setara dengan 7.000 triliun rupiah.
Mesir juga tak ingin ketinggalan, pengacara Mesir Mohemed Talaat mengajukan tuntutan senilai 10 triliun dolar AS kepada Presiden Cina akibat pandemi ini. Mesir menunduhkan Cina telah membuat Covid-19 sebagai senjata biologis. Talaat juga mendesak presiden Mesir menangani kasus ini dan membentuk Komite Pakar Hukum Internasional.
Ada juga India yang juga tengah menyeret Cina ke Pengadilan Internasional. India meminta kompensasi dari Cina melalui aduan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB meski tidak disebutkan berapa angka kompensasi yang diminta, namun diperkiraan India dapat kehilangan 98 miliar dolar AS akibat lockdown dengan rata-rata kerugian mencapai 4.6 miliar dolar perhari.
Sedangkan di Jerman, sebuah surat kabar mengajukan tagihan kepada Cina sebesar 130 miliar EUR atau sekitar 2.191 triliun rupiah akibat kerugian yang dialami negara ini karena Covid-19.
Menghadapi tuntutan yang bertubi-tubi Cina pun angkat suara. Juru bicara Kementrian Luar Negeri Cina Geng Shuang menilai serangan tuntutan terhadap negeri ini tidak akan mampu mengembalikan waktu dan juga nyawa akibat Covid-19.
Geng Shuang akan merayu Amerika Serikat dan mengatakan bahwa masyarakat AS dapat melihat jelas bahwa Cina bukan musuh mereka. Geng Shuang bergarap agar masyarakat di AS dapat menghargai fakta, sains, dan konsensus internasional serta berhenti menyerang dan menyalahkan Cina atas pandemi ini.
Cina akan berbalik menyerang AS bahwa Cina tidak pernah meminta ganti rugi kepada AS atas penyebaran virus H1N1 atau flu babi pada 2009 lalu yang menyebabkan 200.000 orang meninggal dunia.