Suaramuslim.net – Menghadap kiblat merupakan hal penting dalam shalat. Saking pentingnya, jika seseorang berada di tempat baru yang susah membedakan arah, maka ketika akan mendirikan sholat pun pasti akan bertanya kemana arah kiblat. Di kamar hotel pun sampai-sampai di atapnya diberi tanda panah sebagai petunjuk arah kiblat.
Nah, bagaimana kaidah arah kiblat ini dalam shalat?
Wajib Menghadap Kiblat
Allah berfirman, ”Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS Al Baqarah 144)
Ya, jadi kiblatnya adalah Masjidil Haram setelah sebelumnya ketika Rasulullah shalat kiblatnya adalah Baitul Maqdis. Masjidil Haram di sini juga bermakna Kakbah. Orang yang melihat Kakbah langsung, maka shalatnya langsung menghadap ke sana. Jika tidak melihatnya langsung, hanya diwajibkan menghadap ke arahnya.
“Antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Betapa sayangnya Allah kepada manusia hingga urusan kiblat pun dipermudah oleh-Nya. Timur dan barat adalah kiblat bagi penduduk Madinah, Syam, dan Irak. Sedangkan timur dan selatan adalah kiblat bagi penduduk Mesir.
Nah, begitu pentingnya arah kiblat, mihrab yang ada di masjid pun bisa dijadikan alat untuk melihat arah kiblat. Pakai kompas pun bisa. Jika orang tidak tahu arah kiblat maka wajib bertanya kepada orang lain yang mengetahui arah kiblat. Namun, jika tidak mendapati orang yang demikian, arah kiblat bisa berdasar ijtihadnya sendiri. Silakan shalat dengan arah berdasar ijtihad itu. Shalatnya sah dan tidak perlu diulang meski setelahnya mengetahui arah kiblat yang benar.
Berbeda kondisinya jika di tengah-tengah shalat lantas mendapati kabar arah kiblat yang benar, maka wajib langsung memutar kiblatnya dan meneruskan shalatnya. Sebagaimana dulu ketika kaum muslimin shalat subuh di Quba menghadap Baitul Maqdis, tiba-tiba terdengar kabar kiblat pindah ke arah Kakbah, maka seketika kaum muslimin memutar arah kiblatnya ke Kakbah.
Tak Wajib Menghadap Kiblat
Ketentuan ini hanya berlaku bagi 2 kondisi. Yaitu ketika orang berada di atas kendaraan dan shalat yang akan dilakukan adalah shalat sunnah. Kiblatnya mengikuti arah jalan kendaraan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 115. Rasulullah tidak melakukannya untuk shalat fardhu.
Selain itu yang menggugurkan kewajiban menghadap kiblat ketika shalat manakala shalat dalam keadaan dikendalikan orang lain, sakit, dan ketakutan. Seperti ketika perang, misalnya.
Shalat dan kiblat memang tidak bisa dipisahkan. Namun, begitu indahnya Islam dan Maha Bijaksananya Allah, kewajiban shalat menghadap kiblat bisa disesuaikan dengan keadaan. Dengan mengikuti aturan di atas, kaum muslimin tidak akan bingung menentukan arah kiblat.