Sidang Lanjutan Meikarta; Deddy Mizwar Ibaratkan Lippo Membangun “Negara di dalam Negara”

Sidang Lanjutan Meikarta; Deddy Mizwar Ibaratkan Lippo Membangun “Negara di dalam Negara”

Deddy Mizwar saat di persidangan, foto: Merdeka.

BANDUNG (Suaramuslim.net) – Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Deddy Mizwar menjadi saksi pada sidang lanjutan suap pembangunan kawasan terpadu, Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3).

Dalam kesaksiannya, Deddy Mizwar atau Demiz mengatakan bahwa aksi Lippo Group yang ingin membangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun negara di dalam negara.

“Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektare mau dibangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia?” Ujar Demiz saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Lindawati, seperti yang dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (20/3).

Dalam persidangan tersebut, Demiz yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat ini ditanya seputar proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi oleh Majelis Hakim.

Dia menuturkan ada hal yang tidak beres dilakukan oleh Lippo Group, seperti luas lahan sebanyak 500 hektare yang dipromosikan Lippo dalam pembangunan Meikarta.

“Ternyata 500 hektare tadi peruntukkan bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah? Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja yang diperuntukkan rumah,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Demiz, atas dasar hal tersebut dirinya memberikan pernyataan yang berisi agar pembangunan Meikarta diberhentikan sementara.

“Makanya atas dasar itu, setop yang 500 hektare dan kedua yang 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncul lah RDC (rekomendasi dengan catatan) tadi di atas kertas,” katanya.

Demiz dan Ahmad Heryawan yang juga hadir dalam persidangan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Lippo Group melanjutkan pembangunan Meikarta, pasca Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dikeluarkan Bupati Bekasi Neneng Yasin pada 12 Mei 2017.

Demiz mengatakan RDC yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat untuk pembangunan Meikarta juga tidak ada sangkut pautnya dengan Ahmad Heryawan atau Aher yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment