Suaramuslim.net – Dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem. Yaitu cash basis, yakni “prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya” dan accrual basis, yakni “prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode” dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kedua sistem tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Agar para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporan keuangan dalam LKS untuk dijadikan pedoman oleh LKS sebagai berikut.
Mengingat
- Firman Allah Surat Al-Baqarah Ayat 282
“Hai orang yang beriman! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis…”
- Firman Allah Surat Al-Maidah Ayat 1
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”
- Hadis Nabi
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang haram.” (At-Tirmizi).
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Ibnu Majah).
- Kaidah fikih
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah.”
Memperhatikan
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi’ul Awwal 1421 H/10 Juni 2000.
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H/16 September 2000.
Menetapkan: FATWA TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pertama: Ketentuan Umum
- Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem accrual basis maupun cash basis dalam administrasi keuangan.
- Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem accrual basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (cash basis).
- Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Kedua: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.