Suaramuslim.net – Pendidikan di Indonesia masih dihadapkan pada ketimpangan yang cukup besar, terutama dalam hal aksesibilitas dan kualitas antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ketimpangan ini semakin terasa pada pendidikan agama, terutama yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Swasta Agama (PTSA).
Pendidikan agama di PTSA, yang tersebar di berbagai daerah, memegang peranan penting dalam menyediakan pendidikan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di daerah-daerah terpencil.
Namun, untuk mewujudkan tujuan ini, PTSA perlu menghadapi sejumlah tantangan besar, baik dari segi kualitas pendidikan maupun aksesibilitas. Pembaruan pada kurikulum, metode pengajaran, serta penguatan sumber daya manusia di PTSA sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama.
Ketimpangan pendidikan antara perguruan tinggi negeri dan swasta
Ketimpangan yang ada antara PTN dan PTS, khususnya dalam konteks pendidikan agama, menjadi isu besar yang perlu segera ditangani. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. M. Nuh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, meskipun PTSA memiliki peran besar dalam menyediakan pendidikan tinggi, banyak PTSA yang terbatas pada sumber daya yang terbatas, baik dalam hal pendanaan maupun fasilitas dibandingkan dengan PTN.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika membandingkan akreditasi dan kualitas pengajaran di PTSA yang seringkali tertinggal.
Namun demikian, PTSA memiliki potensi besar untuk mengatasi ketimpangan pendidikan dengan mendekatkan pendidikan tinggi agama ke seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah-daerah jauh dari kota besar.
Menurut Dewi Andriani, seorang ahli pendidikan dari Universitas Gadjah Mada, PTSA merupakan solusi penting dalam menyediakan pendidikan yang lebih terjangkau dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini memungkinkan mereka yang kurang mampu mengakses pendidikan tinggi agama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Pendidikan agama yang diselenggarakan oleh PTSA dapat memperbaiki ketimpangan sosial dan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses PTN. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. B. Arief Hidayat, pakar hukum pendidikan, penguatan kualitas pendidikan di PTSA sangat penting dalam mendukung pemerataan pendidikan yang lebih adil. Oleh karena itu, peningkatan kualitas di PTSA menjadi kunci untuk menciptakan pendidikan agama yang lebih berkualitas dan inklusif.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama di PTSA
Peningkatan kualitas pendidikan di PTSA sangat bergantung pada pembaruan yang menyeluruh, baik dalam hal kurikulum, metode pengajaran, dan kompetensi dosen. Dalam hal ini, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi pedoman yang jelas untuk mengembangkan pendidikan tinggi yang bermutu. Dalam pasal 6 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, harus memberikan pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar nasional.
Untuk mencapai hal tersebut, kerja sama antara PTSA dengan lembaga internasional dapat memperkenalkan standar pendidikan yang lebih tinggi dan mengangkat kualitas pengajaran di PTSA.
Prof. M. Mahfud MD, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa pengawasan yang ketat terhadap kualitas pendidikan di PTSA sangat penting untuk memastikan kurikulum yang diajarkan sesuai dengan standar yang diharapkan dan relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, kualitas kompetensi dosen juga harus menjadi perhatian utama. Prof. Asep Yudianto, dosen hukum pendidikan, menekankan pentingnya pelatihan dan sertifikasi dosen di PTSA untuk memastikan mereka mampu memberikan pengajaran yang berkualitas.
Program sertifikasi dosen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2017 dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pengajaran di PTSA.
Solusi melalui kebijakan pemerintah
Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan pendidikan yang lebih merata, terutama di PTSA. Beberapa kebijakan yang dapat diterapkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di PTSA antara lain:
- Peningkatan Pendanaan untuk PTSA: Pemerintah perlu memberikan bantuan dana untuk PTSA agar mereka dapat meningkatkan kualitas fasilitas dan pengajaran. Dr. Siti Marni, pakar pendidikan tinggi, menyatakan bahwa pendanaan yang cukup akan memungkinkan PTSA untuk memperkenalkan kurikulum yang lebih modern dan memperbaiki kualitas pengajaran.
- Mendukung Akreditasi PTSA: Kebijakan insentif bagi PTSA yang berhasil mencapai akreditasi tinggi dapat mendorong mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2019 tentang akreditasi perguruan tinggi memberikan dasar hukum bagi PTSA untuk mencapai standar kualitas pendidikan yang lebih tinggi.
- Kolaborasi Internasional: Dr. Ahmad Subki, ahli hukum internasional, menyarankan agar PTSA menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi internasional untuk memperkaya kurikulum dan meningkatkan wawasan global mahasiswa.
- Pengawasan yang ketat: Pemerintah perlu memastikan bahwa PTSA mengikuti standar pendidikan yang telah ditetapkan, dengan melakukan pengawasan yang ketat dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga agar kualitas pendidikan di PTSA tetap tinggi dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Mewujudkan pendidikan agama yang inklusif dan berkualitas
Pendidikan agama yang diselenggarakan oleh PTSA memiliki peran penting dalam mengatasi ketimpangan pendidikan di Indonesia. Dengan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan agama, PTSA dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah terpencil. Namun, untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan pembaruan kurikulum, pendanaan yang lebih baik, serta penguatan kompetensi dosen di PTSA.
Pemerintah, bersama dengan lembaga pendidikan dan masyarakat, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pendidikan agama yang diselenggarakan oleh PTSA tetap berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Melalui kebijakan yang mendukung PTSA, serta kolaborasi internasional, kita dapat menciptakan pendidikan agama yang inklusif, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
R. Arif Mulyohadi
Dosen Ilmu Hukum Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan
Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim