Penuhi Syarat Nikah, Agar Pernikahan Menjadi Sah

Penuhi Syarat Nikah, Agar Pernikahan Menjadi Sah

Penuhi Syarat Nikah, Agar Pernikahan Menjadi Sah

Suaramuslim.net – Nikah akan mendatangkan pahala ibadah sunnah apabila dilakukan sesuai syarat nikahnya. Namun, justru akan mendatangkan dosa jika tidak sesuai dengan ketentuan. Apa saja yang termasuk dalam syarat nikah?

Nikah adalah salah satu dari ibadah yang penting. Sangat pentingnya, sampai-sampai Allah subhanahu wa ta’ala mengabadikannya dalam Al Quran. Allah berfirman, “Nikahilah kalian wanita yang bagus untuk kalian, dua, tiga dan empat.” {QS. An-Nisa’: 3}. Dalam sabdanya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa meninggalkan nikah karena takut fakir, maka ia bukan golonganku.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Maka, barang siapa benci dengan sunnahku, lalu ia mati sebelum menikah, maka malaikat akan memalingkan wajahnya dari telagaku besok di hari kiamat.”

Meski demikian, berhati-hatilah dalam memilih pasangan hidup, karena prioritas pernikahan tidak hanya semata karena dunia saja, namun juga akhirat. Untuk itu memilih calon pendamping butuh pertimbangan yang matang. Misalnya, hanya karena cinta, meski berbeda agama, pernikahan tetap diberlangsungkan. Bukannya mendatangkan pahala sunnah, malah mendatangkan murka Allah.

Pilihlah calon istri yang shalihah bagi laki-laki, dan pilihlah calon suami yang shalih bagi perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia semuanya adalah mataa’un (setiap sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dan dan disenangi seperti harta dll. Diambil dari kamus Al-Mu’jam Al-wasiith, halaman 890), dan bagus-bagusnya mataaun dunia adalah wanita yang shalihah.” (Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dari Ibnu ‘umar).

Perhatikan Syarat Menikah Bagi Laki-laki dan Perempuan
Beberapa hal yang menjadi syarat menikah untuk calon pengantin laki-laki adalah sebagai berikut.
  • Laki-laki merupakan seorang muslim, beriman.
  • Laki-laki yang tertentu, bukan transgender (jelas jenis kelaminnya adalah laki-laki).
  • Calon pengantin laki-laki bukan mahram dari calon pengantin wanita.
  • Calon pengantin laki-laki mengetahui wali nikah yang sebenarnya dari pihak wanita.
  • Calon pengantin tidak boleh dalam keadaan ihram atau haji.
  • Calon pengantin laki-laki menikah karena kemauan sendiri, bukan paksaan atau perintah orang lain.
  • Calon pengantin laki-laki tidak dalam memiliki 4 orang istri saat menikah.
  • Calon pengantin laki-laki sudah mengetahui perempuan yang akan dijadikan pasangan (istri).
Adapun syarat menikah bagi calon pengantin perempuan adalah sebagai berikut.
  • Perempuan adalah seorang muslim, beriman.
  • Perempuan yang tertentu, bukan transgender (jelas jenis kelaminnya adalah perempuan).
  • Calon pengantin perempuan bukan mahram dari calon pengantin laki-laki.
  • Calon pengantin perempuan telah akil baligh (mengalami masa pubertas).
  • Calon pengantin perempuan bukan dalam keadaan ihram atau haji.
  • Calon pengantin perempuan bukan dalam masa iddah (masa tertentu setelah perceraian atau ditinggal suami karena meninggal).
  • Calon pengantin perempuan bukan istri dari seseorang, atau sudah dalam ikatan pernikahan.
Syarat Wali Nikah.
  • Beragama Islam (bukanlah seorang yang kafir).
  • Wali nikah laki-laki bukan wanita.
  • Sudah baligh.
  • Menjadi wali dengan kerelaan sendiri bukan dengan paksaan.
  • Tidak dalam ihram umroh atau haji.
  • Tidak gila atau cacat fikiran, sudah terlalu tua sehingga sulit berfikir.
  • Sudah merdeka.
Syarat Saksi Nikah
  • Saksi harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
  • Memeluk ajaran agama Islam.
  • Memiliki akal yang sehat.
  • Sudah baligh.
  • Berjenis kelamin laki-laki.
  • Sudah memahami sepenuhnya kandungan yang ada dalam ijab dan juga qobul.
  • Saksi harus bisa melihat, berbicara, dan juga mendengar.
  • Adil (Bukanlah orang yang melakukan dosa besar dan juga melakukan berbagai macam dosa kecil).
  • Sudah Merdeka
Syarat Ijab dan Qabul Nikah
  • Pernikahan yang akan dilakukan ini harus pernikahan yang tepat.
  • Tidak boleh mengubah atau menggunakan perkataan yang dikarang sendiri.
  • Ijab harus diucapkan oleh wali atau wakil yang ada dalam pernikahan.
  • Ijab tidak boleh diikatkan dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak (contoh pernikahan ini sah dalam jangka waktu sekian sekian).
  • Ijab Tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab ini dilafazkan.
  • Perkataan qobul haruslah sesuai dengan ucapan ijab.
  • Tidak mengandung kata-kata sindiran.
  • Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya (jika benar-benar calon suami tidak bisa berbicara atau yang lain).
  • Tidak dikaitkan dalam waktu tertentu atau nikah kontrak (mut’ah).
  • Tidak memiliki persyaratan pada saat qobul diucapkan.
  • Harus menyebutkan nama calon istrinya.

Hal di atas adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menikah. Persyaratan ini harus dipenuhi agar terhindar dari dosa atau menjadi zina karena tidak sahnya pernikahan.  Karena Islam menganggap pernikahan bukan perkara sepele, pernikahan akan menjadi penyempurna agama Islam.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment