Kemenag Tetapkan Harga Referensi Umrah 20 Juta Rupiah

Pemerintah Akan Fasilitasi Jaminan Produk Halal Bagi UMKM

Jakarta (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar 20 juta rupiah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.