Wasiat Menghibahkan Kornea Mata
![Wasiat Menghibahkan Kornea Mata](https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2019/10/Wasiat-Menghibahkan-Kornea-Mata-1024x681.jpg)
Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam rapatnya tanggal 13 Juni 1970 menetapkan putusan tentang hukum wasiat menghibahkan kornea mata sebagai berikut. Membaca Pertanyaan tertulis PMI Jawa Tengah No: 799/Sekr/79 tentang donor mata. Mengingat Hadis yang terdapat dalam kitab Subul as-Salam, Jilid II hal. 182 yaitu: “Memecah tulang orang mati dianggap seperti memecahkan tulang […]