Warga Jakarta gak boleh kelaparan

Suaramuslim.net – Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Begitu bunyi pasal 34 UUD 1945. Dipelihara itu maksudnya negara punya tanggung jawab untuk menanggung hidup mereka, dan mangatasi kesusahan ekonomi yang menimpa mereka. Bukan artinya memelihara nasib mereka supaya tetap miskin dan terlantar. Jangen dipelesetkan. Pertanyaan mendasar: apakah negara sudah melaksanakan tugas ini? Jawabnya, […]