Mulai Berlaku Hari Ini, MUI Dukung Penuh UU JPH

Wamenag: Pemahaman Agama yang Sempit Bisa Mengarah ke Radikalisme

JAKARTA (Suaramuslim.net) — Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku hari ini, 17 Oktober 2019. Tepat lima tahun pasca undang-undang ini disahkan, UU ini harus dijalankan. Namun pemberlakuan hari ini hanya berlaku pada produk makanan dan minuman.