Tantangan Bagi Penyelenggara Pemilu

Tantangan Bagi Penyelenggara Pemilu

Tantangan Bagi Penyelenggara Pemilu

Penulis: Febryan Kiswanto (PPK Krembangan)

Suaramuslim.net – Tak banyak orang yang tau tentang penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di tingkat yang lebih rendah, seperti Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Masyarakat lebih mengenal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), cukup beralasan jika masyarakat hanya mengenal TPS pasalnya yang sering bersentuhan langsung adalah petugas di TPS (KPPS).

Jika mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh petugas di Kecamatan yang dikenal dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara, KPU dibantu oleh PPK dan PPS. PPK sebagai Lembaga penyelenggara di tingkat kecamatan mempunyai tugas dan wewenang yang telah tercantum dalam UU Pemilu, salah satu tugas dan wewenang PPK yaitu melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) huruf c.

Beban kerja PPK dalam pemilihan umum serentak 2019 bisa dipastikan akan lebih berat daripada Pemilihan sebelumnya. Hal ini seiring adanya 2 pemilihan yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Dimana pada pemilihan tersebut, ada lima surat suara dan kotak suara yang disiapkan oleh KPU, masing-masing untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pilpres.

Ironisnya beban kerja PPK yang berat tersebut tidak diiringi dengan SDM yang mendukung, hal ini lantaran adanya pengurangan jumlah anggota dari sebelumnya lima menjadi tiga orang. Salah satu Peneliti Institute for Social and Democracy (ISD) Masmulyadi mengatakan bahwa “jumlah PPK sebanyak tiga orang tidak sebanding dengan beban kerja karena adanya keserentakan antara pemilu anggota DPR/DPD/DPRD dengan pemilu presiden”.

Atas dasar itulah beberapa komisioner KPUD mengajukan uji materi (judicial review) terhadap pasal 52 ayat (1) UU Pemilu tentang jumlah anggota PPK. Penetapan jumlah 3 atau 5 orang anggota PPK tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur, yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam, ada daerah pemilihan yang bergantung pada cuaca dan ada yang tidak dapat ditempuh malalui jalan darat, dan masih ada daerah pemilihan yang hanya bisa ditempuh hanya bisa melalui jalan kaki.

Tentu tidak adil jika PPK yang menangani sedikit TPS disamakan dengan PPK yang jumlah TPS nya banyak, sebagai contoh di Pilkada JATIM kemarin PPK Kecamatan Tambaksari menangani 332 TPS , jumlah tersebut lebih banyak dari total TPS di Kota Mojokerto yang jumlahnya hanya 219 TPS. Apalagi di dalam PKPU no. 11 tahun 2018 jumlah pemilih di TPS dibatasi maksimal 300 pemilih, tentu hal ini memberikan dampak bertambahnya jumlah TPS dan semakin beratnya beban PPK.

Rekapitulasi langsung di tingkat Kecamatan juga menjadi beban tersendiri bagi PPK, sejak Pilkada kemarin rekapitulasi dilakukan langsung di tingkat Kecamatan, jika di Pemilihan Legislatif sebelumnya PPK bisa sedikit terbantu karena rekapitulasi dilakukan di tingkat Kelurahan terlebih dahulu, maka di Pemilu tahun depan, PPK harus bekerja lebih ekstra untuk bisa mensukseskan Pemilu tahun 2019.

Komisioner KPU Pusat periode 2007-2012, Abdul Azis mengamini jika “berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya tak sedikit PPK yang jatuh sakit karena mengalami kelelahan fisik saat penghitungan suara.”

Bertambahnya jumlah anggota PPK adalah sebuah keniscayaan, khususnya bagi wilayah yang memiliki jumlah pemilih yang banyak. Kemarin (23/07/18) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan atas pasal 52 ayat (1) UU Pemilu.

MK mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tersebut, salah satunya adalah menyatakan “frasa 3 (tiga) orang dalam pasal 52 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang”.

Putusan MK tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa jumlah PPK akan kembali menjadi 5 (lima) orang. Namun apakah hal ini sudah memberikan nilai keadilan? Bisa jadi belum, karena menurut Poerwadarminto sejatinya adil itu adalah kondisi yang seimbang.

Tugas PPK sebagai penyelenggara sudah di depan mata, menjadi pekerjaan rumah bagi PPK untuk bisa memberikan yang terbaik atas tugas Negara yang telah diemban. Masyarakat tentu berharap dengan adanya putusan MK tersebut penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dapat berjalan lebih baik dan berkualitas.

Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment