SURABAYA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menganjurkan agar masyarakat tidak melaksanakan salat Jumat dan mengganti dengan Zuhur di rumah untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19).
Imbauan ini sesuai dengan Tausiyah III MUI Jatim untuk menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Timur yang diterbitkan hari ini, Kamis (26/3).
Dalam tausiyah tersebut disebutkan masjid yang dimaksudkan adalah masjid dengan potensi tingkat penularan yang susah diprediksi dan dikendalikan dengan mobilisasi orang yang sulit dibatasi. Seperti masjid-masjid protokol dan masjid-masjid di daerah wisata.
Dalam tausiyah tersebut dijelaskan kepada para jemaah untuk menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Sedangkan, masjid-masjid yang ada di daerah dengan potensi penularan rendah seperti di pedesaan dan kampung dengan jumlah jemaah terbatas, tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat jamaah lima waktu.
Namun, MUI Jatim meminta kepada para pengelola atau takmir untuk tetap melakukan ikhtiar lahiriyah atau usaha untuk memotong rantai peredaran virus.
Usaha yang dimaksud MUI Jatim adalah takmir masjid harus mengumumkan warga yang dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), suspect, dan yang sakit sementara dipersilakan salat Zuhur di rumah.
Selain itu, MUI Jatim juga menganjurkan agar takmir menggulung karpet, melakukan pembersihan masjid dan menyemprotkan disinfektan, serta menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer.
Sedangkan khusus jemaah, MUI Jatim mengimbau untuk menggunakan masker atau minimal penutup hidung dan mulut.
Imbauan-imbauan tersebut juga melalui beberapa pertimbangan yang pertama adalah mencermati perkembangan Wabah Covid-19 yang menunjukkan kondisi ancaman yang besar.
Selain itu MUI pusat juga telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 melihat kondisi di masing-masing daerah.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashi