JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening terkait pemberantasan perjudian online (judol) yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Permintaan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pewarta: Mutia Arifin
Editor: Muhammad Nashir