JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ustadz Zulkifli Muhammad Ali atau yang biasa dikenal dengan Ustadz akhir zaman karena ceramah-ceramahnya yang banyak mengingatkan tentang fenomena akhir zaman, hari ini, Kamis (18/1) dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Ia bertolak dari daerah asalnya Payakumbuh, Sumatera Barat pada Rabu (17/1) dan hari ini telah berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dilansir dari Hidayatullah.com Ustadz Zulkifli dilepas dengan penuh haru oleh jamaahnya, dan ia menghimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi kondisi yang dialaminya.
Ustadz Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku, ras dan etnis. Dalam ceramahnya ia menyampaikan tentang bahaya komunisme yang akan menguasai Indonesia, dan memperingatkan umat Islam untuk waspada.
Ia disangkakan pasal 16 Jo pasal 4 huruf b Undang-Undang RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut adalah pasal yang sama yang disangkakan juga kepada Ustadz Alfian Tanjung yang telah divonis 2 tahun penjara.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir