JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menerapkan rekapitulasi elektronik (E-rekap) dalam pilkada serentak 2020.
Rekapitulasi surat suara berbasis teknologi ini dinilai lebih efisien dalam menghitung kertas suara yang masuk.
Rencana KPU ini mendapat sorotan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut Direktur Perludem Titi Anggraini, KPU perlu mempersiapkan teknologi dan jangkauan e-rekap.
“Ada dua hal yang harus dijawab KPU terkait e-rekap. Pertama, pilihan teknologi yang akan digunakan mau yang seperti apa. Kedua, daya jangkau e-rekap, apakah mau secara nasional atau parsial di beberapa daerah saja,” katanya dalam diskusi yang bertajuk ‘Dari Pemilu Serentak 2019 menuju Pilkada Serentak 2020. Sebuah Evaluasi dan Rekomendasi’ pada Kamis (22/8) di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Selain itu Titi juga meminta kepada KPU agar pemilu tidak hanya menjadi sekadar kegiatan rutin. Menurutnya, perlu evaluasi yang matang agar penyelenggaraan pemilu berikutnya berlangsung maksimal.
“Pemilu itu bukan sekadar pekerjaan yang sekadar rutin. Jadi selesai pemilu 2019, lalu kita sibuk kembali secara teknis menyiapkan Pilkada 2020, selesai itu kita rekrutmen penyelenggara pemilu lalu persiapan Pemilu 2024,” ucapnya.
KPU, lanjut Titi, harus segera menentukan keputusan mengunakan atau tidaknya e-rekap dalam pilkada serentak. Sehingga, katanya, akan berdampak pada persiapan pilkada serentak 2020.
“KPU tidak bisa terlalu lama, jangan menganggap segala sesuatu itu hanya karena September dimulainya lalu berleha-leha, ini harus diputuskan segera,” tuturnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir