Zina, Dosa Besar Setelah Syirik dan Membunuh, Mengapa?

Zina, Dosa Besar Setelah Syirik dan Membunuh, Mengapa?

Ilustrasi Penyesalan dosa (Ilustrator: Ana Fantofani)
Ilustrasi Penyesalan dosa (Ilustrator: Ana Fantofani)

Suaramuslim.net – Perbuatan yang satu ini adalah perbuatan paling tidak beradab. Selain juga merupakan kejahatan. Bahkan, zina tergolong perbuatan yang kadar dosanya tinggi setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah azza wa jalla. Mengapa bisa demikian?

Zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela sehingga Allah sangat mengharamkan perbuatan ini. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isrâ’/17: 32)

Kemudian di ayat yang lain, Allah kembali memperingatkan tentang zina, “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (Al-Furqân/ 25:68-69)

Dari ayat tersebut, artinya bahwa zina dapat menjadi mesin otomatis yang dapat melipatgandakan adzab, bahkan membuat seseorang kekal pada adzab tersebut dan ia dalam keadaan terhina. Suatu saat, ada seorang pemuda yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, dan meminta untuk diizinkan berzina. Rasulullah kemudian bertanya apakah perzinaan pemuda itu suka jika perzinaan itu dilakukan oleh keluarga-keluarganya yang wanita. Dan ia pemuda itu menjawab, “Tidak, Demi Allah ya Rasul.”Kemudian manusia mulia itu menjawab, “Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa pada keluarga mereka.” Hal ini karena perbuatan zina adalah perbuatan yang merusak kehormatan yang secara fitrah manusia membencinya.

Zina dan Macamnya

Allah subhanahu wa ta’ala mengelompokkan zina dalam dua ketegori,

Pertama adalah zina al-laman. Zina jenis ini merupakan zina pada umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera. Yang tergolong sebagai zina laman adalah, zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang, zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia, zina ucapan (lisan), ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang, dan zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

Kedua adalah zina luar. Adalah sebenarnya zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin. Yang tergolong di dalamnya adalah zina muhsan, yakni zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri) dan zina gairu muhsan, merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Hukuman Bagi Sang Pezina

Allah subhanahu wa ta’ala memberikan tiga karakteristik khusus hukuman bagi pezina.

Pertama, hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh ke seluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.

Kedua, manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina. Artinya sekalipun seorang pezina tersebut merupakan sanak keluarga, ia tak boleh dikasihani sekalipun.

Ketiga, Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (An-Nûr/24:2)

Ulama kemudian menjelaskan bahwa, “ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan batu hingga mati.”

Begitu mudahnya zina dilakukan, hingga tanpa sadar diri telah terjemus dalam dosa zina. Mari membentengi diri agar tak terjerumus dalam dosa zina, sekalipun dosa zina tersederhana. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment