Fiqih Ramadhan Menjawab Perkembangan Zaman

Fiqih Ramadhan Menjawab Perkembangan Zaman

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang begitu pesat, pada akhirnya memunculkan beberapa problematik pada umat Islam. Beberapa di antaranya adalah hal-hal yang berkenaan dengan fiqih Ramadhan.

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid saat Ramadhan

Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat dalam berbagai macam bidang, memunculkan inovasi terbaru, yang sebelumnya belum pernah ada di zaman Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya adalah obat penunda haid. Bagaimana hukum wanita yang  menggunakan obat penunda haid ketika Ramadhan ?

Dilansir dari laman rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana hukum seorang wanita yang menggunakan obat penunda haid agar ia tidak mengqadha puasanya setelah Ramadhan?”

Kemudian, rahimahullah menjawab bahwa dalam masalah ini beliau berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haid setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika mengetahuinya.

Hikmah yang dimaksud meurutnya adalah bahwa kebiasaan datang haid ini termasuk kebiasaan yang normal, karena haid ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar.”

Oleh karena itu, dalam perkara ini ia berpandangan bahwa wanita sebaiknya tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haid. Karena, haid merupakan ketentuan Allah yang membuat seorang wanita diberi kelonggaran untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat.

Ketika kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, wanita itu hendaklah mengqadha atau mengganti puasanya yang luput tadi.

Bagaimana Menentukan Waktu Berbuka di Pesawat?

Sama halnya dengan permasalahan obat haid yang memunculkan pertanyaan. Perjalanan panjang yang dilakukan menggunakan transportasi pesawat saat bulan suci ramadhan juga memunculkan problematika baru dalam dunia Islam. Pertanyaan yang akan muncul adalaah bagaimana menentukan waktu berbuka di dalam pesawat ?

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) pernah mendapatkan pertanyaan, “Kapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?”

Kemudian ia menjawab di dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138 :

“Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari.” Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa).

Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa

Adalah penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita Asma.

Ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Kandungan Ventolin adalah bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaannya adalah dengan menyemprotkannya ke dalam tenggorokan. Lalu bagaimanakah hukumnya ventolin jika dilakukan saat puasa ramadhan?

Menyikapi hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah, menyatakan bahwa penggunaan ventolin tidak lah membatalkan puasa.

Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.”

Dalam sebuah hadist, Amir bin Robi’ah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula.

Sementara, Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy menyatakan bahwa Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqadha.

Namun, pendapat pertama adalah yang lebih kuat dalam masalah ini. Yaitu tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment