JAKARTA (Suaramuslim.net) – Baru beberapa hari yang lalu yang lalu tepatnya pada 4 Desember, Imbauan Mendagri (Inmendagri) yang mengatur tentang cara berpakaian ASN di lingkungan Kemendagri dicabut. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Inmendagri itu dicabut karena ada masukan dari berbagai pihak.
“Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima Suaramuslimdotnet pada Sabtu(15/12).
Menurutnya, dalam Inmendagri yang bernomor 225/10770/SJ Tahun 2018 itu dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
“Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, ujarnya.
Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian. Mengingat, ASN sebagai penyelenggara negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Frase kata ‘agar’ dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.
Sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
“Harus kita pahami bersama sesuai Inmendagri tersebut, hanya diperuntukan pemakaian seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu, sedang untuk pemakaian batik bebas”, tambah Hadi.
Sebelumnya, surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 4 Desember lalu. Surat tersebut berisi tentang imbauan Kemendagri soal cara berpakaian ASN. Di antara imbauannya adalah ASN Kemendagri diminta agar celana harus sampai mata kaki, dan kerudung tidak boleh menjulur keluar, harus masuk ke kerah.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir