Suaramuslim.net – Menurut pandanga para ulama tafsir diantaranya Syekh Wahbah Az Zuhaily, menyatakan bahwa pokok-pokok ajaran agama ini disebut “Al Wasayaa al-‘Asyr” yang artinya juga kurang lebih sama, yaitu Sepuluh wasiat Allah.
Hal ini terinspirasi dari Qur’an Surat (6) Al An’am 151-152;
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar”. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu, agar kamu mengerti.
[Q.S Al An’aam: 151]
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai ia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu, agar kamu mengerti.
[Q.S Al An’aam: 152]
Dari dua ayat diatas tersirat 10 wasiat Alloh;
1. Dilarang mempersekutukan Allah
2. Diwajibkan berbuat baik kepada kedua orangtua
3. Dilarang membunuh anak-anak karena kemiskinan
4. Dilarang berbuat kejahatan, baik yang terang-terangan maupun tersembunyi
5. Dilarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk membunuhnya
6. Dilarang mengganggu harta anak yatim
7. Diwajibkan menyempurnakan takaran dan timbangan
8. Dilarang mengurangi timbangan
9. Diwajibkan berkata adil (jujur) dalam segala hal, terutama dalam soal hukum dan persaksian, meskipun terhadap keluarga sendiri.
10. Diwajibkan menepati janji, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
Wallohu Alam
Oleh: Ustadz Junaidi Sahal