JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menanggapi polemik adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mahfud menyebut hal itu tidak mungkin dilakukan karena bentuk surat suara yang digunakan untuk pelaksanaan pilpres 2019 harus melalui proses kesepakatan terlebih dahulu.
“Jadi sebelum surat suara dicetak harus ada specimen (contoh yang disepakati) dulu yang biasanya ditunjukkan kepada kontestan atau diumumkan secara terbuka. Setelah itu dicetak dengan pengawasan ketat,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (03/01/9).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan surat suara yang sudah dicetak dengan satu bentuk yang telah disepakati baru kemudian bisa dipalsukan.
“Jadi tak logis jika sekarang sudah ada 7 kontainer surat suara yang dicoblos,” cuit Mahfud.
Alasan tidak logisnya surat suara yang sudah dicoblos ini menurut Mahfud karena sampai sekarang KPU belum mencetak surat suara.
“Lah, KPU kan belum mencetak surat suara, speciment juga belum diumumkan. Mungkin itu trick politik, mungkin juga gerakan untuk mengacau.” Kata Mahfud.
Polemik adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos pertama kali disampaikan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Dalam cuitannya melalui akun twitter pribadinya Andi meminta KPU untuk mengecek kebenaran informasi 7 kontainer surat suara yangs sudah dicoblos di pelabuhan Tanjung Priok.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir