MUI Klarifikasi Wacana Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor

MUI Klarifikasi Wacana Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor

Sebagian Besar Pengurus Pusat MUI Tidak Ingin Ma'ruf Amin Mundur
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi (Foto: Suaramuslim.net/Ali Hasibuan)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak pernah membahas hukuman potong tangan bagi pelaku koruptor sebagaimana yang disebutkan Wasekjend MUI Tengku Zulkarnain.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Infokom MUI KH Masduki Baidlowi sebagai tanggapan atas pernyataan Tengku Zulkarnain yang juga Wasekjen MUI saat berceramah dalam Zikir Nasional Republika 2018 di Masjid At-Tin, Senin (31/12) malam.

Saat berceramah Zulkarnain menyebutkan bahwa dirinya bersama sejumlah orang di MUI tengah menggodok hukuman potong tangan dan akan mengusulkannya pasca Pilpres 2019.

Masduki menyampaikan dalam rapat pimpinan, Zulkarnain dalam kapasitasnya sebagai pengurus tidak pernah membicarakan usulan tersebut sedikit pun, apalagi hingga tema wacana hukum potong tangan menjadi pembicaraan di MUI.

“Kami MUI merasa kaget dengan pernyataan yang disampaikan beliau (Zulkarnain). Saya tidak tahu logika Pak Tengku dari mana,” kata Masduki, di Jakarta, Rabu (02/01) seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Masduki menduga, pernyataan tersebut dikeluarkan Tengku Zulkarnain dalam kapasitasnya bukan sebagai pengurus MUI.

“Jangan-jangan apa yang dikemukakan adalah pikiran Pak Tengku bersama kelompoknya yang lain yang tidak ada hubungannya dengan MUI sama sekali,” katanya.

Masduki mengimbau masyarakat tak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan. Dia menegaskan sekali lagi jika MUI tidak pernah membahas sedikit pun tentang wacana tersebut. Dia meminta jangan sampai memancing suasana gaduh di tengah-tengah tahun politik yang sangat rentan perpecahan ini.

“Hal semacam ini mestinya harus kita hindari bersama,” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment