JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pembahasahan RUU tentang Minuman beralkohol (Minol) telah memasuki pembahasan terakhir. Namun masih terdapat perbedaan pandangan diantara beberapa fraksi. Salah satu anggot pansus, Abdul Fikri Faqih dalam rilisnya kepada Suaramuslim.net pada Senin (22/1) mengatakan masih ada perbedaan pandangan soal judul RUU apakah secara eksplisit menggunakan frasa larangan atau pengendalian dan pengawasan.
“Dalam perkembangan pembahasan semua fraksi pada dasarnya sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut, namun belum menyepakati frasa yang eksplisit” ujar Fikri Faqih.
Dalam pembahasan RUU Minol, fraksi yang diketahui menyetujui menggunakan frasa larangan minuman beralkohol adalah fraksi PPP, PKS dan PAN. Sementara Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan NasDem lebih setuju menggunakan frasa pengendalian dan pengawasan.
Dalam RUU Minol, Fikri Faqih menyebut adanya syarat dan izin untuk menjual miras. Seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.
Selain itu sedang dibahas dalam RUU bahwa minuman beralkohol tidak akan dijual bebas di warung atau di minimarket. “Dalam draf pembahasan terakhir, semua fraksi menyetujui pembatasan distribusi miras, termasuk di warung dan minimarket” jelas Fikri Fakih.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir