JAKARTA (Suaramuslim.net) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali hadir di DPR untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu pagi (31/1) di Gedung DPR RI Jakarta. Dalam rapat ini, AILA Indonesia menyampaikan pandangannya terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disinyalir penuh dengan nilai-nilai sekuler.
Menurut Aila, nilai sekuler yang dimaksud dapat terlihat, misalnya pada sikap RUU tersebut yang menolak ‘pelacuran paksa’.
“Implikasinya, pelacuran yang tidak dilakukan dengan paksaan tidaklah dilarang” ujar AILA dalam keterangan pers yang diterima Suaramuslim.net, Rabu (31/1).
Demikian pula jika pelacur dan pelanggannya sepakat untuk berhubungan dengan mengenakan kondom, namun tiba-tiba pelanggannya menolak menggunakan kondom, maka itu termasuk kekerasan seksual.
Dalam pandangan AILA Indonesia, pelacuran itu merusak ketahanan keluarga dan menghancurkan bangsa, baik disertai pemaksaan atau tidak.
“Karena itu, AILA Indonesia meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Pelacuran dan yang semacamnya adalah kejahatan seksual yang menghancurkan keluarga dan bangsa, bagaimana pun cara orang melakukannya” tambah AILA.
Dalam pemaparannya, AILA Indonesia juga hadir berdampingan bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), yang menyampaikan keresahan yang sama. Selain itu, AILA Indonesia dan WHDI juga merasa ada tekanan dari Komnas Perempuan untuk mengesahkan RUU yang kontroversial ini secepatnya.
AILA Indonesia merasa optimis perubahan yang signifikan terhadap RUU ini sesuai tuntutan masyarakat. Respon positif yang diberikan oleh para wakil rakyat dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat, termasuk terhadap usul perubahan nama RUU, telah membuktikan bahwa menyusupnya ideologi Sekularisme dalam RUU ini sudah menjadi perhatian kita bersama.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir