JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama tengah melakukan pendataan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim yang penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas minimal dikenakan zakat. Langkah tersebut terkait rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat bagi PNS oleh Kemenag.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada keinginan dan desakan dari sebagian kalangan, agar Kemenag lebih proaktif dan maksimal untuk mengaktualisasikan potensi dana zakat. “Salah satunya mengaktualisasikan potensi zakat ASN muslim yang juga cukup besar,” ujar Menag pada Kamis (8/2) dilansir dari website resmi Kemenag.
Menteri Agama menyebut desakan tersebut dilatarbelakangi oleh masih jauhnya capaian zakat di Indonesia dari potensi dana zakat yang mencapai ratusan triliun. “Artinya potensi yang besar itu masih belum teraktualisasikan secara optimal, itulah kenapa kami berupaya merealisasikannya lewat zakat ASN” jelas Menag.
Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional pada tahun 2017 telah menghimpun dana zakat hanya Rp 6 triliun dari potensi dana zakat sebesar Rp. 217 triliun.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir