SURABAYA (Suaramuslim.net) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Aturan baru tersebut mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ekonom Faisal Basri menilai penerbitan PP tersebut menabrak dan bertentangan dengan Undang-Undang. PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Rekomendasi impor seharusnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?” ujar Faisal Basri mempertanyakan motif dibalik penerbitan PP tersebut.
Bahkan Faisal Basri menyebut penerbitan PP tersebut merupakan pembusukan di tubuh pemerintah, seharusnya jika ingin mengubah aturan terkait impor garam yang diubah adalah Undang-Undangnya, bukan menerbitkan PP baru yang menyalahi Undang-Undang.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir